Daftar Barang Premium yang Dipastikan Naik Mulai 1 Januari 2025, Dampak Penerapan PPN 12 Persen
SUMEKS.CO - Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025 nanti, dipastikan akan berdampak pada harga sejumlah barang di Indonesia.
Kenaikan PPN 12 persen yang bakal diterapkan tahun depan itu, telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Barang-barang yang akan mengalami kenaikan pada 1 Januari 2025 nanti, ada sejumlah barang yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia.
Seperti, beras premium yang sering dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Selama ini, harga beras premium berkisaran Rp 71.000 per 5 kilogramnya.
BACA JUGA:Membuktikan Cinta: Rayakan Hari Ibu Ditengah Imbas Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025, Ini Tipsnya!
Dengan kenaikan PPN 12 persen, artinya harga beras premium pada 2025 mendatang akan lebih tinggi lagi dibandingkan saat ini.
Selain beras premium, harga buah-buahan premium juga akan mengalami kenaikan dampak dari PPN 12 persen yang akan diterapkan 1 Januari 2025.
Adapun buah-buahan premium yang sering dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia, antara lain, anggur, mangga, jeruk, strawberry, dan lain sebagainya.
Penerapan PPN 12 persen juga dipastikan akan berdampak pada harga ikan premium yang sering dikonsumsi masyarakat Indonesia, seperti salmon dan tuna.
BACA JUGA:Ini Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen, Cek Produk Disini
BACA JUGA:Waduh! Harga Tas Branded Makin Mahal, PPN 12 Persen Bikin Kantong Kian Jebol
Kenaikan harga juga akan berdampak pada udang dan crustasea premium, seperti king crab, ketika PPN 12 persen diterapkan nanti.