"Pelaku saat ini sudah diamankan dan terancam pidana paling singkat 5 tahun penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," jelasnya.
BACA JUGA:Tunggu yang Pesan, Kakek 2 Cucu di Palembang Tanam Narkoba di Bawah Rumah Panggung Miliknya
Diketahui sebelumnya, seorang tukang burukan atau pengepul barang rongsokan di Kota Palembang nyaris tewas dimassa.
Pasalnya, ia kepergok warga lantaran diduga melakukan tindak asusila terhadap anak bawah umur yang idap disabilitas.
Pelaku yakni seorang kakek inisial RB (67) warga Kecamatan Gandus Kota Palembang.
Ia hendak melancarkan aksi tak terpuji kepada korbannya seorang anak perempuan usia 12 tahun dengan diiming-imingi uang.
BACA JUGA:Istri Kakek Karnadi Pengayuh Becak Indramayu Curhat ke KDM, Pelapor Banjir Hujatan
BACA JUGA:Tragis, Kakek 72 Tahun di Muratara Meregang Nyawa Terkepung Api saat Membakar Lahan Sawitnya Sendiri
Kepergok hendak melakukan pelecehan terhadap korbannya, warga yang kesal mengetahui itu langsung meluapkan emosinya, sehingga membuat kakek tukang burukan tersebut babak belur.
"Benar, kita menerima serahan dari anggota Polsek Gandus diduga tersangka pelecehan," ungkap PS KA SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 17 Desember 2024.
Dijelaskan, terduga tersangka cabul ini saat diserahkan sudah dalam kondisi babak belur akibat diamuk warga.
"Sudah kita lakukan tindakan pengobatan dan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya.
BACA JUGA:Kakek-Kakek di Prabumulih Tewas Terserempet Kereta Api saat Menyeberangi Rel
BACA JUGA:Tragis, Kakek 72 Tahun di Muratara Meregang Nyawa Terkepung Api saat Membakar Lahan Sawitnya Sendiri
Berdasarkan penelusuran peristiwa dugaan pelecehan terhadap anak bawah umur ini terjadi pada Selasa 17 Desember 2024 saat kakek Tukang Burukan beroperasi bilangan Kecamatan Gandus sekira pukul 10.00 WIB.