Terungkap, Kakek Pemulung di Gandus Palembang Sengaja Incar Korban, Kepergok Turunkan Celana Anak Disabilitas

Rabu 18-12-2024,19:49 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Peristiwa pelecehan terhadap anak bawah umur yang dilakukan seorang tersangka Riben (67) warga di Kecamatan Gandus Palembang terungkap bahwa pelaku memang sengaja mengincar korban sedari dulu. 

Seorang kakek yang kesehariannya berprofesi sebagai pemulung atau pengepul barang rongsokan di Kota Palembang ini saban hari melintas depan rumah korban, sehingga berencana melampiaskan hasratnya untuk menggauli anak perempuan berusia 15 tahun ini. 

Melihat situasi rumah korban yang ditinggal seorang diri, Kakek Pemulung itu lalu berniat melancarkan aksi tak terpujinya terhadap korban yang notabenenya idap disabilitas tuna rungu wicara.

"Tersangka melakukan hal tak senonoh terhadap korban pada Selasa 17 Desember 2024 kemarin, sekira pukul 11.30 WIB," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Rabu 18 Desember 2024. 

BACA JUGA:Sempat Urungkan Niat Beli Susu Anak Karena Tak Cukup Uang, Pemulung di Palembang Tiba-Tiba Dibantu Polwan Baik

BACA JUGA:Kepergok Lecehkan Anak Disabilitas, Kakek Tukang Rongsokan di Gandus Palembang Nyaris Tewas Dimassa

Dijelaskan, ketika melintas depan rumah korban, lalu tersangka berpura-pura bertanya apakah ada barang rongsokan yang hendak dijual. 

"Korban menjawab dengan bahasa isyarat tidak ada, lalu korban meninggalkan tersangka untuk masuk kedalam rumahnya," kata Harryo. 

Pelaku yang memang sedari dulu mengincar korban, melihat situasi yang saat itu sedang sepi kemudian mengikuti masuk kedalam rumahnya. 

"Lalu dengan iming-iming uang Rp15 ribu pelaku ini masuk kedalam kamar korban dan melancarkan aksi tak terpuji," jelasnya. 

BACA JUGA:WADUH! Nunggak Pajak 5+2 Tahun, Kendaraan Bakal Jadi Rongsokan, Yuk Lakukan Hal Ini Biar Nggak Terjadi!

BACA JUGA:Dikira Kopi, Kakek Petugas Linmas TPS di Pontianak Kalbar Malah Minum Tinta Celup

Korban yang tak berdaya, tidak bisa berteriak meskipun sudah menggunakan bahasa isyarat berkata bahwa tidak mau mengikuti kehendak daripada pelaku.

"Tetangga sebelah rumah yang melihat ada orang asing yang masuk kedalam lalu mengajak orang tua korban untuk mendongkrak pintu kamar. Dan banar saja, pelaku saat itu kepergok saat menurunkan celana korban hendak melakukan pelecehan terhadap anak," lanjutnya.

Akibat peristiwa ini, tersangka disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 76 E Pasal 82 ayat (1).

Kategori :