PALEMBANG, SUMEKS.CO - Secara khusus, Kompolnas RI mendatangi Polda Sumsel untuk memantau proses penyidikan kasus pemukulan terhadap dokter koas di Palembang, Rabu 18 Desember 2024.
Kedatangan Kompolnas juga sekaligus memberikan apresiasi kepada tim penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Komisioner Kompolnas RI Muhamad Choirul Anam juga menemui korban M Lutfi dan mendatangi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) di Palembang, sejak Selasa 17 Desember 2024.
"Terpenting dan yang paling penting dalam konteks perkara ini bagaimana kasus yang ditangani penyidik Polda Sumsel dilakukan dengan cepat," ujar Komisioner Kompolnas RI Choirul Anam, saat memberikan keterangan kepada awak awak media di gedung Ditreskrimum Polda Sumsel Rabu siang.
BACA JUGA:Terungkap, Ibu Dokter Koas ‘Bos Sopir Pukuli Teman Sesama Koas’ Minta Maaf, Katanya Sudah WA Ingin Menjenguk
Dia menegaskan hal tersebut penting untuk memastikan bahwa kebutuhan keadilan di masyarakat direspon dengan sangat baik.
Kompolnas RI juga mengakui proses yang ditangani penyidik Unit 5 Subdit Jatanras Polda Sumsel terbilang cepat.
"Mulai dari laporan diterima hingga penetapan pelakunya sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban. Ini bukan soal kecepatan ada tersangka atau tidak, tapi memang secara faktual kami lihat beberapa jejak digital yang ada di sosial media tapi jejak digital didapatkan teman-teman penyidik itu memang memungkinkan segera untuk ada tersangka," bebernya.
Inilah yang menurut Kompolnas RI perlu dilakukan oleh penyidik Polri dalam melakukan proses pengungkapan kasus dengan bekerja secara profesional.
BACA JUGA:Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang, Lina Dedy Sampaikan Maaf pada Luthfi dan Keluarga
BACA JUGA:Beri Ruang Penyelidikan Kepolisian, FK Unsri Istirahatkan Dokter Koas Lady dan Lutfi
"Basisnya adalah bukti nyata, bukti yang kuat, apalagi bukti jejak digital sumbernya banyak dengan pendekatan Scientific Crime Investigation," tambahnya.
Meskipun sudah ada tersangka dalam kasus ini, Kompolnas terus mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkara ini.
Dan terkait proses pemeriksaan saksi Lady Aurelia Pramesti dan ibunya Sri Meilina tidak dilakukan di Polda Sumsel itu, tidak menyalahi KUHAP.
"Mau diperiksa di Polsek, diperiksa di rumah, selagi tidak menyalahi KUHAP itu diperbolehkan. Lalu, yang kedua kalau misalnya korban bentuk kenyamanan korban untuk memberikan keterangan. Sekali lagi kami mengapresiasi Jatanras Polda Sumsel," tutupnya.
BACA JUGA:Pria Berkaos Merah yang Aniaya Dokter Koas di Palembang Menyerahkan Diri ke Polda Sumsel
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Pria Berkaos Merah yang Aniaya Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka
Kasus pemukulan dokter koas di Palembang, tim penyidik Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel memeriksa dua orang saksi, yakni Sri Meilina dan anaknya Lady Aurelia hingga Selasa 17 Desember 2024 dini hari.
Pemeriksaan dua orang saksi ini dilakukan atas dasar permintaan dari penyidik untuk dilakukan di Mapolsek IT II Palembang, lantaran kondisi saksi yang belum stabil lantaran banyaknya awak media yang hendak melakukan peliputan.
Kedua orang saksi diperiksa selama kurang lebih 12 jam, Senin 16 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB hingga selesai pukul 00.00 WIB dini hari.
Usai keluar dari ruangan pemeriksaan Polsek IT II Palembang, Lina Dedy nampak muncul dengan wajah tertunduk dengan kondisi yang masih shock atas peristiwa yang terjadi.
BACA JUGA:Dokter Koas di Palembang Baku Hantam, Diduga Dipicu Perselisihan Jadwal Piket Akhir Tahun
BACA JUGA:Dokter Koas Dipukul, FK Unsri Ambil Langkah-Langkah Hukum, dr Indra Nasution: Bukan Baku Hantam
"Saya Orang Tua Lady, atas nama keluarga dan pribadi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada ananda Luthfi berserta keluarga dan orangtuanya atas peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh sopir saya," ungkap Lina singkat didampingi tim kuasa hukumnya, Titis Rachmawati dan Bayu Prasetya, Selasa 17 Desember 2024 dini hari.
Sementara itu, anaknya Lady Aurelia memilih menghindari kejaran awak media yang sedari siang hari menunggu untuk diminta keterangan.
Lady rekan korban sesama dokter koas ini memilih keluar lewat pintu belakang Polsek serta langsung masuk ke dalam mobil.
Pemeriksaan terhadap dua orang saksi tersebut setelah sebelumnya Polda Sumsel menetapkan sopir keluarga berinisial DT sebagai tersangka pada Sabtu 14 Desember 2024 lalu.
BACA JUGA:Unsri Bentuk Tim Investigasi Internal, Selidiki Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang
BACA JUGA:Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang Masuki Ranah Hukum, Lady Dikembalikan ke FK dan Statusnya Dibekukan
Kuasa Hukum Lina Dedy dan anaknya Lady Aurelia, Titis Rachmawati SH MHum menjelaskan bahwa ia menghormati proses hukum serta etikad baik dari kliennya untuk segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
"Kita dengan etikad baik mengantarkan klien kita untuk menjalani pemeriksaan atas kasus yang viral ini, kurang lebih masing-masing 35 pertanyaan," ungkap Titis kuasa hukum Lina Dady didampingi Bayu Prasetya.