PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dalam kasus penganiayaan dokter koas.
Penyidik memeriksa kedua saksi Lina Dedy dan putrinya Lady Aurellia Pramesti (LD) di Mapolsek IT II Palembang hingga Senin 16 Desember 2024 malam.
Pemeriksaan terhadap dua orang saksi tersebut setelah sebelumnya Polda Sumsel menetapkan sopir keluarga berinisial DT sebagai tersangk pada Sabtu 14 Desember 2024 lalu.
Dalam pemeriksaan, Lina Dedy dan anaknya LD didampingi kuasa hukum. Tim penyidik dipimpin Kanit AKP Novel Siswandi Kurniawan.
BACA JUGA:Unsri Bentuk Tim Investigasi Internal, Selidiki Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang
Hingga berita diturunkan, Lina Dedy dan LD anaknya bersama kuasa hukum belum keluar dari ruangan pemeriksaan dan masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan selama 14 jam penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Fadilla alias Datuk (36), sebagai tersangka penganiayaan Muhammad Luthfi, dokter koas RS Siti Fatimah Az Zahra.
Dengan mengenakan baju tahanan Polda Sumsel berwarna oranye, Datuk dihadirkan langsung dalam pres rilis di hadapan wartawan Sabtu 14 Desember 2024.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan pelaku Fadilla alias Datuk pria berkos merah dalam rekaman video yang viral iti merupakan sopir dari orang tua teman korban yang sesama dokter muda yang bertugas di RS Siti Fatimah Palembang.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Pria Berkaos Merah yang Aniaya Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka
Saat kejadian, korban diajak bertemu oleh orang tua teman korban di sebuah Kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang untuk memprotes jadwal piket yang didapatkan anaknya pada malam tahun baru.
"Diduga saat membicarakan hal tersebut korban tidak menggubris omongan orang tua temannya hingga membuat pelaku yang diberada di TKP tersulut emosinya hingga melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Anwar.
Dikatakan Anwar, motif pelaku menganiaya korban lantaran kesal dan emosi karena korban dianggap tidak menghargai dan membiarkan majikannya berbicara sendiri dan tidak mengikuti permintaan majikannya.