Penyidik Jatanras Periksa 2 Saksi Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang hingga Senin Malam

Senin 16-12-2024,21:28 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dalam kasus penganiayaan dokter koas.

Penyidik memeriksa kedua saksi Lina Dedy dan putrinya Lady Aurellia Pramesti (LD) di Mapolsek IT II Palembang hingga Senin 16 Desember 2024 malam.

Pemeriksaan terhadap dua orang saksi tersebut setelah sebelumnya Polda Sumsel menetapkan sopir keluarga berinisial DT sebagai tersangk pada Sabtu 14 Desember 2024 lalu.

Dalam pemeriksaan, Lina Dedy dan anaknya LD didampingi kuasa hukum. Tim penyidik dipimpin Kanit AKP Novel Siswandi Kurniawan.

BACA JUGA:'Buka Usaha Kantin Aja' Itu Saran dr Tompi ke Koas yang Bikin Supir Pukuli Chief Dokter Koas di Palembang

BACA JUGA:Unsri Bentuk Tim Investigasi Internal, Selidiki Kasus Pemukulan Dokter Koas di Palembang

Hingga berita diturunkan, Lina Dedy dan LD anaknya bersama kuasa hukum belum keluar dari ruangan pemeriksaan dan masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan selama 14 jam penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Fadilla alias Datuk (36), sebagai tersangka penganiayaan Muhammad Luthfi, dokter koas RS Siti Fatimah Az Zahra. 

Dengan mengenakan baju tahanan Polda Sumsel berwarna oranye, Datuk dihadirkan langsung dalam pres rilis di hadapan wartawan Sabtu 14 Desember 2024.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan pelaku Fadilla alias Datuk pria berkos merah dalam rekaman video yang viral iti merupakan sopir dari orang tua teman korban yang sesama dokter muda yang bertugas di RS Siti Fatimah Palembang. 

BACA JUGA:Penganiayaan Dokter Koas FK Unsri di Palembang Berbuntut Panjang, Keluarga Korban Tolak Damai: Proses Hukum!

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Pria Berkaos Merah yang Aniaya Dokter Koas di Palembang Jadi Tersangka

Saat kejadian, korban diajak bertemu oleh orang tua teman korban di sebuah Kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang untuk memprotes jadwal piket yang didapatkan anaknya pada malam tahun baru. 

"Diduga saat membicarakan hal tersebut korban tidak menggubris omongan orang tua temannya hingga membuat pelaku yang diberada di TKP tersulut emosinya hingga melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Anwar. 

Dikatakan Anwar, motif pelaku menganiaya korban lantaran kesal dan emosi karena korban dianggap tidak menghargai dan membiarkan majikannya berbicara sendiri dan tidak mengikuti permintaan majikannya. 

Kategori :