PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Warda Lesmana alias Wet (38) warga Jalan Lingkar Perum Graha Lingkar, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.
Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu diamankan polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku diamankan di sebuah bedeng di Jalan Sepakat RT 01 RW 02 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Selasa 10 Desember 2024 sekira pukul 14.30 WIB.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu berat-bruto 1,07 gram.
BACA JUGA:Berdalih Penuhi Kebutuhan Hidup, Joni Iskandar Terpaksa Jual Sabu Akhirnya Masuk Bui
BACA JUGA:Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar Sebagai Pembeli, Warga Asal Bangka Ditangkap di Muara Sugihan
Lalu, 1 buah plastik klip bening, 1 buah rokok sampoerna mild dan 1 unit Hp Oppo warna biru.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo melalui Kasatres Narkoba AKP Jonson mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula pada Selasa, 10 Desember 2024 siang.
Dimana pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah bedeng yang terletak di Jalan Sepakat RT 01 RW 02 Keluarahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Berdasarkan informasi tersebut, team Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan tempat sasaran, dari hasil penyelidikan mencurigai adanya seorang laki-laki yang sedang berada di dalam sebuah bedeng tersebut," ujar Jonson, Jumat 13 Desember 2024.
BACA JUGA:Jual Sabu Senilai Rp100 Juta ke Polisi yang Nyamar, Bandar di Sungai Menang OKI Ditangkap
BACA JUGA:Dipecat dari Pabrik Kelapa Sawit, Denis Nekat Jual Sabu dan Ganja untuk Hidupi Keluarga
Selanjutnya, team opsnal berhasil mengamankan tersangka Warda Lesmana alias Wet di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
"Kemudian dilakukan pengeledahan tempat/badan disaksikan oleh warga setempat, dari hasil pengeledahan ditemukan barang-bukti tersebut di atas," terangnya.
Setelah dilakukan intograsi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang dibelinya dari Ag (DPO) seharga Rp500 ribu dan rencananya akan dijual oleh tersangka.