"Selanjut tersangka berikut barang-bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
BACA JUGA:Residivis Diringkus, Mengaku Jual Sabu Milik Napi Mata Merah
BACA JUGA:Satu Keluarga Asal OKI Jual Sabu di Belitung Timur Diringkus Polisi
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika.
Tanpa hak atau melawan hukum memilik, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika.
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. (chy)