Seluruh Kabupaten/Kota di Bangka Belitung Raih Predikat Peduli Hak Asasi Manusia 2023

Jumat 13-12-2024,11:15 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Pada tahun 2023, seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil meraih predikat Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKPHAM) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen dan upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia (HAM) di wilayah mereka.

Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Kabid HAM) Suherman menyampaikan informasi ini pada Jumat, 13 Desember 2024.

Suherman menjelaskan bahwa penetapan Kabupaten/Kota Peduli HAM tahun 2023 tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor MHA-01.HA.02.01.01 tahun 2024.

BACA JUGA:Transparansi Penuh! Hasil SKB CPNS Kemenkumham Babel Diumumkan Setiap Hari

BACA JUGA:288 Peserta CPNS Kemenkumham Babel Siap Ikuti SKB Wawancara dan Keterampilan

Keputusan ini merupakan hasil penilaian atas komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan memenuhi hak-hak dasar warga negara, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan dan ketentuan terkait HAM.

Suherman juga menambahkan bahwa provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kantor Wilayah Kemenkumham Babel turut menerima penghargaan dari Menteri HAM pada acara puncak Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.

Penyerahan piagam penghargaan tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, pada Selasa, 10 Desember 2024.

Kabupaten/Kota yang mendapatkan predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM tahun 2023 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah: Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang. Predikat ini diberikan setelah melalui berbagai evaluasi terhadap implementasi kebijakan dan program yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

BACA JUGA:Imigrasi Kemenkumham Babel Sosialisasikan Program Golden Visa untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi di Pulau Bangka

BACA JUGA:288 Peserta CPNS Kemenkumham Babel Ikuti Seleksi Kompetensi Bidang SKB Kesamaptaan dan Praktik Kerja

Kriteria penilaian untuk memperoleh predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021. Penilaian ini melibatkan 10 kelompok hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, yang meliputi:

  • Hak atas Bantuan Hukum
  • Hak atas Informasi
  • Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
  • Hak atas Keberagaman dan Pluralisme
  • Hak atas Kependudukan
  • Hak atas Kesehatan
  • Hak atas Pendidikan
  • Hak atas Pekerjaan
  • Hak atas Lingkungan yang Baik dan Sehat
  • Hak atas Perumahan yang Layak
  • Hak Perempuan dan Anak

Melalui penerapan kriteria ini, setiap kabupaten dan kota di Provinsi Babel telah berusaha keras untuk memastikan bahwa hak-hak dasar ini terlindungi dengan baik.

Pemerintah daerah, bersama dengan masyarakat dan berbagai pihak terkait, telah berupaya membangun kebijakan yang dapat menjamin pemenuhan hak-hak tersebut.

Kategori :