Simpan Sabu Bawah Batang Karet, 2 Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap Saat Transaksi Narkoba di 3 Tempat

Kamis 12-12-2024,20:29 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

Sedangkan barang bukti lainnya yang diamankan petugas berupa satu lakban hitam bekas pakai. Dua kotak rokok, masing-masing merek Vigor dan Ubold, Satu timbangan digital hitam, satu wadah kain hitam dan Sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor.

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2022, Polres Lubuklinggau Ungkap 385 Kasus Kejahatan, 2 Pembunuhan

BACA JUGA:Ops Premanisme, Polres Lubuklinggau Amankan Belasan Orang yang Meresahkan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Status keduanya ditetapkan sebagai kurir atau pengedar.

Sementara ini kedua tersangka masih menjalani proses hukum tetap di Polres Lubuklinggau. Kemudian pemeriksaan saksi guna pengembangan kasusnya terus dikembangkan.

Selain itu, barang bukti narkotika akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumsel, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang dilakukan.

"Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba di wilayah Lubuklinggau," tegas IPTU Nopera. 

Polres Lubuklinggau mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.

 

Kategori :