Dia ditetapkan DPO sejak Februari 2023, karena 3 kali tidak menghadiri panggilan Kejari Lahat.
BACA JUGA:Pasrah, Oknum Kades Harimau Tandang Akui Pakai Dana Desa ke Tempat Hiburan di Palembang
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Dana Desa Petanang, Kejari Muara Enim Geledah Sita Dokumen dan Laptop
2. Yuliansyah Putrawan (Buron/DPO).
Mantan Kades Tanjung Kurung, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Yuliansyah Putrawan (46).
Dia DPO Polres Lahat sejak Februari 2023.
Yuliansyah merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Tanjung Kurung Ilir, Tahun Anggaran 2018-2019.
Modusnya, mark up dan kekurangan volume pembangunan fisik di desa. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
BACA JUGA:Pasrah, Oknum Kades Harimau Tandang Akui Pakai Dana Desa ke Tempat Hiburan di Palembang
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Dana Desa Petanang, Kejari Muara Enim Geledah Sita Dokumen dan Laptop
BANYUASIN
1. Tersangka Romansyah
Kejari Banyuasin menahan eks Kades Muara Baru, Kecamatan Makarti Jaya, Romansyah, sebagai tersangka Dana Desa 2021.
Romansyah ditahan sejak Senin (9/12/2024), untuk 20 hari ke depan.
Kasusnya, proyek-proyek desa yang dibiayai Dana Desa, tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:Pasrah, Oknum Kades Harimau Tandang Akui Pakai Dana Desa ke Tempat Hiburan di Palembang