Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 2 batang kaca pirek berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap sabu (bong), 2 buah korek api gas, 1 lembar plastik klip transparan, dan 1 batang pipet plastik yang telah diruncingi.
BACA JUGA:Tilep Dana Desa Rp557 Juta, Oknum Kades di OKU Selatan Terancam 3 Tahun Penjara
Polisi mengenakan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada keempat pelaku, yang ancaman hukumannya sangat berat.
Pasal 112 Ayat (1) mengatur tentang tindak pidana peredaran gelap narkotika, sedangkan Pasal 127 menyangkut penggunaan narkotika.(Triawan)