"Dua Hp yang hilang dicuri ini total kerugian mencapai Rp6,5 juta. Saya harap pelaku bisa segera ditangkap dan Hp saya bisa kembali," ujarnya.
Sementara, PS KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya.
Laporan itu tentang Tindak Pidana Pencunan Dengan Pemberatan (curat) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363
"Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.