Ini Bocoran Pembelaan Pembunuh Bos Toko Bangunan Di OKI Terancam Hukuman Mati, Puguh Bantah Ikut Membunuh

Rabu 11-12-2024,07:24 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Lalu, yang juga memberatkan terdakwa adalah antara kedua terdakwa dengan keluarga korban belum ada perdamaian," ucapnya. 

Termasuk juga yang memberatkan terdakwa Alim adalah belum pernah sama sekali menyicil hutang kepada korban sedikit pun. 

Pada persidangan itu dengan agenda pembacaan surat tuntutan dilakukan pengamanan ketat oleh aparat kepolisian Polres OKI. 

BACA JUGA:Ruang Tunggu PN Palembang Ricuh, Emak-emak Korban Kasus Pembunuhan Baku Hantam dengan Keluarga Terdakwa

BACA JUGA:Polisi Beberkan Detik-detik Pelaku Eka Tembak Kepala Angga Murina, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Usai dibacakan surat tuntutan oleh JPU, kedua terdakwa hanya bisa tertunduk dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Eva Rachmawati SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Sepianie SH. 

Kedua terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Noviyanto SH, usai dibacakan surat tuntutan akan mengajukan pembelaan. 

Terungkap kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa melanggar tindak pidana Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban. 

Diberitakan sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, terungkap bahwa hutang antara terdakwa Alim Ardianto (32) kepada korban Agus Toni adalah sebesar Rp760 juta. 

BACA JUGA:GATOT, Perencanaan Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Alim Lupa Sikat Barang Berharga Agus Agar Seolah Begal

BACA JUGA:Utang Rp760 Juta Dipakai Judol, Pelaku Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Bakal Dituntut Jaksa

Rupanya, uang sebesar itu dipergunakan oleh terdakwa Alim untuk bermain judi online (Judo) serta membangun rumah. 

Dimana uang yang ada di terdakwa dimodali oleh korban untuk bisnis keduannya. Terdakwa menawarkan kepada korban untuk bisnis pembayaran pegawai dan keuntungannya dibagi dua.

Besaran uang ratusan juta tersebut, diberikan oleh korban tidak sekaligus melainkan beberapa kali. Termasuk ada korban memberikan uang kepada terdakwa bukan untuk bisnis tetapi melainkan terdakwa meminjam. 

Pengakuan terdakwa ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 19 November 2024 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. 

BACA JUGA:Terungkap Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Terdakwa Punya Utang dengan Korban Rp760 Juta

Kategori :