Usai dibacakan surat tuntutan untuk kedua terdakwa. Penasihat hukum terdakwa, Noviyanto SH menyampaikan dalam persidangan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
BACA JUGA:Belum Siap, Sidang Tuntutan Perkara Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Ditunda
"Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis minggu pekan majelis hakim. Dimana pledoi adakah hak kedua terdakwa sehingga tidak bisa dihilangkan," ucapnya.
Noviyanto mengatakan, untuk terdakwa Puguh ada hal-hal yang meringankan meskipun yang bersangkutan ikut serta dalam kasus itu bersama terdakwa Alim.
"Terdakwa Puguh ini perannya dalam kasus itu ikut serta tetapi hanya menstop mobil korban dan tidak ikut membunuh. Dan yang berencana melakukan pembunuhan adalah terdakwa Alim dan ini pun sudah diakui oleh tedakwa Alim," beber pengacara.
Selain itu kata Noviyanto, kedua terdakwa ini juga belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.
BACA JUGA:Besok Jaksa Bacakan Tuntutan Perkara Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI
BACA JUGA:Pengakuan Ibu Teman Pelaku Pembunuhan Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Sering Dipaksa Belaja
Diberitakan sebelumnya, dua orang Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27) terdakwa kasus pembunuhan bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dituntut hukuman mati.
Surat tuntutan hukuman mati itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parit Purnomo SH MH, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 10 Desember 2024.
Dimana sebelumnya surat tuntutan untuk kedua terdakwa ditunda dengan alasan surat tuntutan belum siap.
Jaksa sebelum membacakan surat tuntutan, membacakan hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa yaitu perbuatan keduanya menyebabkan korban Agus Toni meninggal dunia.
"Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa lainnya adalah perbuatan mereka keji karena dilakukan dihadapan anak korban. Sehingga membuat anak korban mengalami trauma," ungkap Jaksa.