Fuji yang memilik akun facebook Fuji Seri ini sangat aktif memantau kasus pembunuh ayahnya ini
Di postingan sebelumnya, Fuji juga mengungkapkan bahwa terdakwa “Lim Alim, (Alim Ardianto) kamu yang mencacah kepala ayah ku sampai ot*k terburai, si penjual Agama kok ikut tahlilan cuma 3 hari. Kalau sampai 40 hari padahal ku kasih sajadah sama buku yasin loh,” tulis Fuji di statusnya.
“Guh, puguh (Puguh Nurrohman), kamu yang melindas kaki ayah ku hidup hidup. Aku gak akan pernah lupa. Kamu ancam cucunya, kamu buat cucu nya trauma seumur hidup lihat pembunuhan didepan mata kepala anak usia 10thun dan 1,5thun,” ungkap Fuji menyebut nama terdakwa Puguh yang membantu Alim membunuh ayahnya.
“Tangis di atas sajadah itu tajam dan sangat menyakitkan. Ini belum ada apa apa nya dri apa yg sdh kamu perbuat. masih seperempat perjalanan lim,” cetusnya.
“Pada akhirnya keikhlasan ku, pada apa yg telah kau perbuat pada ayahku, berbalik membuat mu hancur. Itu bukan keinginan ku, tapi ALLAH sedang menunjukkan kuasa-Nya,” tegas Fuji.
Seperti diberitakan, kasus pembunuhan terhadap seorang bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya OKI ini telah dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parit Purnomo SH, Selasa 10 Desember 2024.
Dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, 2 terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27) dituntut hukuman mati.
Atas tuntutan itu, keluarga korban yakni anak korban, Fuji mendukung tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri OKI dengan hukuman mati.
"Kami mohon kepada hakim nanti agar kedua terdakwa dihukum sama seperti tuntutan. Karena sesuai dengan perbuatannya yaitu membunuh ayah saya," ungkap Fuji dengan mata berkaca-kaca, kepada SUMEKS.CO.
BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Dituntut Hukuman Mati
BACA JUGA:Jasmadi Tepis Alibi Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis Pegawai Koperasi di Bawah Ancaman Korban
Dia menjelaskan, warga Desa juga sangat sakit atas perbuatan kedua terdakwa terhadap ayahnya. Dengan tuntutan hukuman mati untuk kedua terdakwa ini setimpal dengan perbuatannya.
"Ayah kami meninggal olehnya, sekarang ibu menjadi tulang punggung keluarga dan toko tidak buka lagi menanggung hutang," jelasnya.
Fuji menyampaikan, jadi dengan tuntutan hukuman mati kepada kedua terdakwa sudah sesuai dengan perbuatannya. Jadi berharap nanti hukumannya juga sama seperti tuntutan Jaksa.