Selain itu, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 161 UU RI yang sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.
Setelah proses pelimpahan tahap II, Bobi Candra akan ditahan selama 20 hari, mulai dari 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024, di Lapas Kelas IIB Muara Enim. Proses penahanan ini dilakukan untuk mempersiapkan persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim.
BACA JUGA:Tersangkut di Roda Gerbong Babaranjang, Pelajar di Muara Enim Nyaris Tewas Tertemper Kereta Api
“Kami akan mempersiapkan seluruh berkas perkara dan akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Muara Enim. Untuk sementara waktu, Bobi Candra akan ditahan selama 20 hari,” terang Riduan lebih lanjut.
Bobi Candra adalah pelaku utama dalam bisnis tambang batubara ilegal yang beroperasi di kawasan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, selama lebih dari lima tahun.
Tambang ilegal yang dikelola Bobi Candra berlokasi di lahan milik PT Bumi Sawindo Permai, anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk. Aktivitas ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp556,8 miliar.
Tidak hanya terkait dengan penambangan ilegal, Bobi juga dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA:Ciptakan Lingkungan Sehat, Pemkab Muara Enim Gelar Inovasi Pengelola Sampah Berbasis MPS-100
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Muara Enim Terima Dana Bagi Hasil Migas Tahun 2024 Sebesar Rp45,7 Miliar
Hal ini terungkap setelah penyidik menemukan bahwa kekayaan yang dimiliki oleh Bobi Candra didapatkan dari hasil bisnis ilegal tambang batubara. Untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan tersebut, Bobi menggunakan metode yang sangat rapi.
Menurut penjelasan Jaksa Peneliti Kejati Sumsel, Rini Purwati SH, uang hasil penambangan ilegal tersebut pertama-tama dimasukkan ke dalam berbagai rekening bank atas nama tersangka.
Selanjutnya, uang tersebut dipindahkan secara bertahap ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Bobi. Modus ini memungkinkan aliran uang untuk sulit dilacak dan dihubungkan dengan tambang ilegal.
Sebagai bukti nyata dari hasil kejahatannya, pihak berwajib telah menyita sejumlah aset mewah milik Bobi Candra.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Muara Enim Tetapkan HDCU dan SONNI Sebagai Pemenang Pilkada 2024
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Permudah Izin Usaha dengan Sosialisasi Pembuatan Nomor Induk Berusaha