Beberapa barang yang disita antara lain tiga obyek lahan dan bangunan di Muara Enim dan Palembang, empat mobil mewah, delapan motor sport, dua sepeda listrik, dua sepeda, satu unit TV ukuran 65 inch, dan sebuah PS5.
Kasus ini menjadi contoh nyata mengenai dampak dari bisnis tambang ilegal dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan jaringan yang luas.
Kejaksaan Negeri Muara Enim bersama Polda Sumsel terus berupaya untuk menuntaskan seluruh rangkaian kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Dengan adanya pelimpahan tahap II ini, diharapkan proses hukum terhadap Bobi Candra dapat berjalan dengan transparan dan adil.
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024: HDCU dan SONNI Unggul Sementara di Kabupaten Muara Enim
BACA JUGA:KPUD Kabupaten Muara Enim Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024
Kejaksaan Negeri Muara Enim, bersama dengan pihak terkait, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa tindak pidana pertambangan ilegal dan pencucian uang dapat diberantas secara tuntas demi kepentingan negara dan masyarakat.
Tindak lanjut terhadap pelimpahan ini akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim, yang diharapkan dapat segera menentukan hukuman yang pantas bagi pelaku.