1. Informasi dan komunikasi: Rp 3.832.344
2. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: 3.837.867
3. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya: Rp 3.804.733
4. Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.483.252
BACA JUGA:UMP Sumsel Naik, Apindo Siapkan Gugatan
BACA JUGA:UMP Sumsel Belum Ditetapkan, ini Penyebabnya...
5. Industri pengolahan: 3.841.548
6. Pertambangan dan penggalian: Rp 3.890.864
7. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.869.160
8. Konstruksi: Rp 3.856.275
9. Pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.872.456
BACA JUGA:Hore! UMK 2024 Karyawan Swasta di Sumsel Resmi Naik, Berapa Besaran Upah di 17 Kabupaten/Kota?
BACA JUGA:Polisi Amankan 1 Kilogram Lebih Sabu Asal PALI Milik Residivis di Palembang, Ngaku Diupah Rp10 Juta
Terpisah, Humas Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Cerah Buana mengungkapkan, bahwa idealnya kenaikan UMP Sumsel 2025 itu sebesar 10 atau bahkan 20 persen.
"Para buruh menyambut baik kenaikan UMP Sumsel 2025 ini," sebutnya.