UMP Sumsel 2025 di Kisaran Rp 3,6 Juta, UMSP Diperkirakan Rp 3,8 Juta, Besok Diumumkan Secara Resmi
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jikalau tidak ada aral melintang, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, bakal mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, besok, Rabu, 11 Desember 2024.
Seyogyanya, pengumuman kenaikan UMP Sumsel 2025 ini dilakukan oleh Pemprov Sumsel pada hari ini, Selasa, 10 Desember 2024.
Akan tetapi, lantaran ada pembahasan yang alot terhadap Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025, maka pengumuman ditunda.
Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan Dewan Pengupahan dengan para pengusaha, UMP Sumsel 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen.
BACA JUGA:Syarat Belum Terpenuhi, Upah Minimum Kabupaten PALI Masih Mengacu UMP Sumsel
Dengan kenaikan 6,5 persen ini, artinya UMP Sumsel 2025 mencapai Rp 3.681.571 atau naik sekitar Rp 224.697.
Sedangkan kenaikan UMSP di sembilan sektor di kisaran Rp 3,8 jutaan, namun hingga saat ini belum mendapatkan kepastian.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki mengatakan, Pemprov Sumsel pada dasarnya mengikuti aturan yang ada.
"Kita mengikuti aturan yang berlaku, walaupun UMSP belum ada kesepakatan, kita akan tetap umumkan besok," tegasnya, Selasa, 10 Desember 2024.
BACA JUGA:UMP Sumsel 2024 Naik Jadi Rp3.456.874, Simak Penjelasan Pj Gubernur
BACA JUGA:UMK Muara Enim Lebih Tinggi dari UMP Sumsel
Sebagai informasi, besaran UMSP Sumsel 2025 yang diajukan di masing-masing sektor dan telah disepakati oleh pemerintah, akademisi, dan serikat buruh, yakni: