Terungkap 3 Fakta Ini Membuat 2 Pembunuh Bos Toko Bangunan Di OKI Terancam Hukum Mati Menurut Jaksa Penuntut

Selasa 10-12-2024,16:16 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Dimana uang yang ada di terdakwa dimodali oleh korban untuk bisnis keduannya. Terdakwa menawarkan kepada korban untuk bisnis pembayaran pegawai dan keuntungannya dibagi dua.

Besaran uang ratusan juta tersebut, diberikan oleh korban tidak sekaligus melainkan beberapa kali. Termasuk ada korban memberikan uang kepada terdakwa bukan untuk bisnis tetapi melainkan terdakwa meminjam. 

Pengakuan terdakwa ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 19 November 2024 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. 

BACA JUGA:Berawal Saling Pandang Saat Melintas, Residivis Pembunuhan di Palembang Ini Ajak Teman Rampas Motor Korban

BACA JUGA:Ruang Tunggu PN Palembang Ricuh, Emak-emak Korban Kasus Pembunuhan Baku Hantam dengan Keluarga Terdakwa

Pengakuan yang disampaikan oleh terdakwa dalam persidangan merupakan fakta baru. Dimana nominal uang ada rekening korannya. 

Perkara pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Pada persidangan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH turun langsung didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo SH. 

Terungkap juga dalam persidangan, bahwa antara terdakwa dengan korban sudah saling kenal sejak tahun 2000 dan bertetangga. 

BACA JUGA:Polisi Beberkan Detik-detik Pelaku Eka Tembak Kepala Angga Murina, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

BACA JUGA:GATOT, Perencanaan Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Alim Lupa Sikat Barang Berharga Agus Agar Seolah Begal

Dimana terdakwa Alim keseharian bekerja di KUD di desa. Yaitu sebagai tukang sawit gerondolan. Di tahun 2019 terdakwa Alim memulai bisnis pembayaran pegawai.

Pada bisnis ini terdakwa mendapatkan keuntungan. Barulah di April 2024 terdakwa mengajak korban bisnis pembayaran pegawai ini dengan berbagi keuntungan. 

Rupanya, keduanya sepakat dalam bisnis itu. Tak hanya mengenai bisnis tersebut. Diawal-awal bisnis ini berjalan lancar. Barulah terdakwa ini berani meminjam uang kepada korban. Jadi ada yang murni uang korban bisnis keduanya dan ada yang terdakwa pinjam tanpa berbagi keuntungan. 

Persidangan sebelumnya digelar dengan menghadirkan sebanyak 5 orang saksi. Terdiri dari 2 anggota polisi, 1 istri terdakwa Alim, 1 saksi Abu Nasir dan 1 orang adalah saksi ahli. 

BACA JUGA:Utang Rp760 Juta Dipakai Judol, Pelaku Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Bakal Dituntut Jaksa

Kategori :