Terungkap 3 Fakta Ini Membuat 2 Pembunuh Bos Toko Bangunan Di OKI Terancam Hukum Mati Menurut Jaksa Penuntut

Selasa 10-12-2024,16:16 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

OKI, SUMEKS.CO - Terungkap 3 fakta ini membuat 2 pembunuh bos toko bangunan di kabupaten OKI ini terancam hukum mati menurut jaksa penuntut umum (JPU) 

Pertama, perbuatan terdakwa sangat keji, aksi kejamnya membunuh korban dilakukan didepan anak korban yang trauma hingga kini;

Kedua, antara ke-2 terdakwa dan keluarga korban tidak ada perdamaian;

Ketiga, terdakwa yang berhutang pada almarhum korban selama ini tidak sama sekali membayar utangnya; 

BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Dituntut Hukuman Mati

BACA JUGA:Belum Siap, Sidang Tuntutan Perkara Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Ditunda

Sebelumnya, kasus semula dikira adalah korban mengalami aksi kejahatan diduga dibegal.

TKP-nya di jalan poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten OKI.

Pada peristiwa itu korban melintasi di tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengendarai mobil pick up Toyota Hilux single cabin warna hitam bersama anaknya.

Namun kemudian diketahui pembunuhan terhadap korban oleh kedua terdakwa ini sudah terencana dengan sangat matang oleh ke-2 terdakwa.

2 orang terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27) dalam kasus pembunuhan bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya dituntut hukuman mati. 

BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Dituntut Hukuman Mati

BACA JUGA:Belum Siap, Sidang Tuntutan Perkara Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Ditunda

Tuntutan hukuman mati itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parit Purnomo SH MH, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 10 Desember 2024.

Dimana sebelumnya surat tuntutan untuk 2 terdakwa ditunda dengan alasan surat tuntutan belum siap. 

Kategori :