Wa Ode menambahkan, saat penyitaan dilakukan penyidik juga dilakukan di rumah HP bukan dari tempat kliennya.
BACA JUGA:8 Jaksa KPK Siap Buktikan Dakwaan 3 Tersangka Korupsi PLTU Bukit Asam pada PT PLN UIT Sumbagsel
Ia menegaskan, kliennya orang pintar yang paham kelistrikan, dan di sini yang dimanfaatkan oleh HP adalah ilmunya Nehemia.
Adapun pekerjaan dan uang terkait pekerjaan tsb (pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam), semua dikendalikan HP.
Pihaknya pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tebang pilih.
KPK harus menelusuri lebih dalam perkara ini, untuk selanjutnya menetapkan HP sebagai tersangka karena ia merasa kliennya dikorbankan untuk dijadikan tumbal kasus tersebut.
"Kami meminta KPK agar janganlah pilih tebang, gitu. Ini aneh banget tidak sebagaimana lazimnya," pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, sebelumnya para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)