Merasa Difitnah, Calon Wali Kota Palembang Ratu Dewa Laporkan Akun Sosmed ke Polisi

Rabu 04-12-2024,20:51 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Calon Wali Kota Palembang, Ratu Dewa melaporkan seseorang pemilik akun sosial media (Sosmed) ke Polisi.

Dia merasa telah difitnah dan diduga telah melanggar UU ITE atau tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik,

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono membenarkan adanya laporan pelapor atas nama Ratu Dewa.

Laporan tersebut terkait dugaan peristiwa yang berhubungan dengan tindak pidana UU ITE.

BACA JUGA:RDPS Unggul Jauh dalam Quick Count Pilwako Palembang, Ratu Dewa: ‘Tak Ada Lagi Paslon 1, 2, 3’

BACA JUGA:Mengejutkan, Eddy Santana dan Ratu Dewa Unggul di TPS Citra Grand City (CGC) Palembang

"Masih kita konfirmasi ke yang bersangkutan dan mengumpulkan barang bukti," ungkap Kombes Pol Harryo, Rabu 4 Desember 2024.

Menurut dia, sejauh ini pihaknya masih mendalami barang bukti yang diberikan pelapor.

Hal ini lantaran guna melakukan kajian atas laporan dugaan pidana UU ITE itu.

"Masih kita kaji tindak pidana yang terjadi atas apa yang dialami oleh pelapor berkaitan dengan tindak pidana UU ITE," kata Harryo.

BACA JUGA:Calon Wali Kota Palembang Ratu Dewa Nyoblos di TPS 028 Demang Lebar Daun, Disambut Antusias Warga

BACA JUGA:Penuh Energi! Senam Bersama Ratu Dewa dan Ribuan Warga Sematang Borang, Masyito Peragakan Cara Coblos

Berdasarkan penelusuran, Calon Wali Kota Palembang melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Jumat 29 November 2024 sekira pukul 16.50 WIB.

Ratu Dewa, resmi melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU no 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 (3) juncto 45 ayat 3.

Dalam hal tersebut yang dilaporkan yakni terlapor pemilik akun Instagram @mangcek.abie.

Terlapor telah memposting video di akun Instagram miliknya saat berada di halaman rumah Ratu Dewa.

BACA JUGA:Lantik 127 Relawan Ratu Dewa dan Prima Salam, Ustaz Abdul Somad: Patut untuk Didukung

BACA JUGA:Jelang Debat Pilwako Palembang 2024, Ratu Dewa: Tak Ada Persiapan Khusus, Sampaikan Argumen Sesuai Fakta

Dari video postingan terlapor itu, Ratu Dewa melihat rumah dan kendaraannya dengan narasi money politik dan ada tulisan mau nyiram tapi ingkar janji.

Postingan video itu diketahui oleh Ratu Dewa, pada Selasa 26 November 2024 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, saat dirinya berada di Jalan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Merasa telah difitnah oleh terlapor dengan merekam video rumah dan mobilnya disertai narasi money politik, pelapor Ratu Dewa tidak terima, sehingga membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang.

Kategori :