Sementara, PS KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait penipuan tersebut.
BACA JUGA:Tertipu Arisan Bodong Rp800 Juta, Emak-emak Korban Penipuan Ini Jadi Saksi di Ruang Sidang
BACA JUGA:Tertipu Arisan Bodong, Puluhan Emak-emak Datangi Polres Ogan Ilir, Kerugian Bikin Korban Lemes
Menurutnya, terlapor terancam pasal 378 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.
"Iya benar, kami sudah menerima laporan terkait penipuan. Laporan ini akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya.