Aksi perusakan dengan cara membakar surat suara itu karena ingin salah satu paslon menang.
BACA JUGA:982 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang, Susulan dan Lanjutan, Apa yang Harus Diperhatikan?
"Hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku membakar karena ingin memenangkan salah pasangan calon," tegasnya.
Menurut Kombes Andri, pelaku kurang yakni atau tidak mengetahui hasil penghitungan hingga melakukan pembakaran kotak suara.
"Yang jelas, ada kepentingan dari paslon tertentu untuk menggagalkan penghitungan suarat suara, agar dilakukan PSU," tandas dia.
Akibat ulahnya, pelaku HH bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.