Kotak Suara Dibakar, KPU Bakal Lakukan PSU di 5 TPS Kota Sungai Penuh Kerinci Jambi, Ini Motif Pelaku

Sabtu 30-11-2024,13:58 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Aksi perusakan dengan cara membakar surat suara itu karena ingin salah satu paslon menang.

BACA JUGA:982 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang, Susulan dan Lanjutan, Apa yang Harus Diperhatikan?

BACA JUGA:Pemilu 2024 di Kuala Lumpur Malaysia Ditemukan Pelanggaran dan Kecurangan, Panwaslu: Pemungutan Suara Ulang!

"Hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku membakar karena ingin memenangkan salah pasangan calon," tegasnya.

Menurut Kombes Andri, pelaku kurang yakni atau tidak mengetahui hasil penghitungan hingga melakukan pembakaran kotak suara.

"Yang jelas, ada kepentingan dari paslon tertentu untuk menggagalkan penghitungan suarat suara, agar dilakukan PSU," tandas dia.

Akibat ulahnya, pelaku HH bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

Kategori :