982 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang, Susulan dan Lanjutan, Apa yang Harus Diperhatikan?

982 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang, Susulan dan Lanjutan, Apa yang Harus Diperhatikan?

Pelaksanaan pemilu 2024 di salah satu TPS di Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. --

SUMEKS.CO - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, telah dilaksanakan Rabu 14 Februari 2024 secara serentak di Indonesia. 

Meskipun pelaksanaan pemilu secara umum telah selesai, KPU mengumumkan bahwa terdapat beberapa TPS yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Langsung (PSL).

KPU mencatat total ada 982 TPS yang akan menggelar PSU, PSS, dan PSL di 38 provinsi di Indonesia.

"Jumlah total pelaksanaan pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di 38 provinsi sebanyak 982 TPS," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 23 Februari 2024.

BACA JUGA:PSS Sleman Beberkan Alasan Enggan Lepas Hokky Caraka ke Timnas Indonesia U-23

Dia menjelaskan, berdasarkan data yang ada untuk total data PSU, PSS dan PSL sebanyak 959 TPS, dengan rincian, 615 TPS akan menggelar PSU, 120 TPS menggelar PSL dan 224 TPS menggelar PSS.

"Jumlah itu per data Jumat hari ini. Itu rincian PSU, PSS dan PSL nya. Dia menyebut 686 TPS menggelar PSU," ujarnya. 

Dikatakannya, untuk pemungutan suara ulang ini tersebar di 38 provinsi dengan jumlah 686 TPS. Pelaksanaan pemungutan suara ulang dan susulan dan lanjutan ini seusai UU Pemilu. 

Yakni PSU wajib diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan terbukti ada keadaan-keadaan tertentu. Di antaranya membuka kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan dengan tata cara yang tepat.

BACA JUGA:Baru Tahu? Ini Penyebab Mika Lampu Mobil Terlihat Kusam dan Cara Mudah Mengatasi

Kemudian, petugas KPPS meminta pemilik memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama dan alamat pada surat suara yang disalahgunakan. 

Selanjutnya, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan oleh pemilik, sehingga surat suara itu tidak sah.

"Dan atau pemilih tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Itulah penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang," jelasnya.

Selanjutnya, terkait PSS, Idham mengatakan total ada 225 TPS di 38 provinsi yang akan menggelar pemungutan suara susulan. Idham mengatakan PSS terbanyak ada di 114 TPS di Demak, Jawa Tengah dan 92 TPS di Kabupaten Paniai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: