Surat pengajuan pengunduran diri itu diunggah Jovi dia akun TikToknya @joviandreaabachtiar, Jumat, 29 November 2024.
BACA JUGA:Terbukti Bersalah Mencemarkan Nama Baik, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Dihukum 6 Bulan Percobaan
“Saya memang anak buruh tani di pedalaman Kabupaten Simalungun tetapi sebagai anak buruh tani dan seorang Sarjana Hukum alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tentu saya juga punya harga diri,” tegas Jovi di kepsen videonya.
“Selama niat saya baik InsyaAllah saya pasti bisa memperoleh uang yang halal untuk makan dan hidup sejahtera walaupun tidak lagi bekerja sebagai seorang jaksa,” tegasnya.
Jaksa Jovi Andrea Bachtiar juga mengungkapkan bahwa ayahnya hanya orang biasa, pernah menjadi buruh pabrik di Cikarang dan menjadi tukang ojek di Bekasi.
“Sekarang ayah saya berprofesi sebagai buruh tani di Simalungun, tetapi walaupun demikian ayah saya bisa membiayai kuiah anaknya di Fakultas Huku Gadjah Mada tanpa mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk mengemis bantuan dari pemerintah,” kisahnya.
Bahkan, ayahnya memilih bekerja keras dan menjual satu-satunya rumah mereka seharga Rp150 juta dari harga normal Rp250 juta di perumahan Tridaya IV kecamatan Tambun Selatan Bekas.
“Semua untuk memenuhi kebutuhan biaya saya selama saya kuliah di FH UGM,” ungkapnya.
BACA JUGA:Terbukti Bersalah Mencemarkan Nama Baik, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Dihukum 6 Bulan Percobaan
Jaksa Jovi Andrea Bachtiar tegaskan dirinya menjadi jaksa tidak menyogok.
“Kalau memang harus kehilangan jabatan jaksa untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan saya masa bodo, saya masih bisa banting stir menjadi advokat,” tandasnya.
Sebelumnya jaksa Jovi Andrea Bachtiar merasa heran, hanya 1 jam putusan hakim JPU sudah banding, padahal sudah dinasehati hakim dan wakil rakyat.