PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan pengiriman pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea.
Pupuk bersubsidi berjumlah 17,2 ton itu terdiri dari 6,25 ton Pupuk jenis NPK Phonska atau sebanyak 125 karung dan jenis urea sebanyak 10,95 ton atau sebanyak 219 karung.
Barang bukti yang diamankan tersebut diangkut menggunakan 2 mobil truk oleh sopir dan kernet saat melintas di Jalan Raya Betung-Sekayu Km 54 Desa Purbalingga Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Pengiriman Pupuk tersebut tidak melalui peredaran pupuk bersubsidi yang diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 Jo Pasal 36 Jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi davlatau Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
BACA JUGA:Enos Siapkan Program Subsidi Biaya Angkut Pupuk untuk Petani di OKU Timur
BACA JUGA:Pembelian Pupuk Subsidi Mengacu pada E-Alokasi, Petani Bisa Gunakan Kartu Tani atau KTP
Kasubdit Indagsi Kompol Andrie Setiawan SH SIK MK didampingi Kanit 1 Kompol Ikang Ade Putra SIK dalam rilis yang digelar Selasa 26 November 2024 menjelaskan, pihaknya mengamankan 4 orang tersangka.
"Satu mobil truk tertangkap tangan saat melintas di lokasi dan langsung melalukan pengembangandan berhasil mengamankan satu truk lagi," terang Kompol Andrie.
Pupuk subsidi jenis NPK PHONSKA dan UREA tersebut berasal dari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.
"Rencananya akan diedarkan oleh pelaku di sekitaran Kabupaten Banyuasin. Modus operandi menjual pupuk bersubsidi di atas HET dan para pelaku mengedarkan overtap yakni membeli putus dan diantar di tempat," terang dia.
4 tersangka itu yakni berinisial ABT (29), IS (30), GP (22), semuanya warga Lampung dan SO (41), warga Banyuasin.