"Pemilih yang memiliki KTP setempat, dapat datang ke TPS mulai pukul 12.00-13.00 WIB. Pastikan seluruh masyarakat datang ke TPS. Selfi-selfi di TPS boleh, nongkrong di TPS boleh. Ikuti prosesnya sampai selesai," imbaunya.
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, menegaskan di masa tenang ini, dia meminta paslon dan tim pemenangan menonaktifkan seluruh media sosial yang digunakan untuk kampanye sesuai Pasal 45 PKPU 13/2024.
"Artinya, tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk di media sosial," ungkapnya.
Pelanggaran kampanye di luar jadwal yang ditetapkan, bisa dikenakan sanksi pidana dan denda sebagaimana Pasal 63.
BACA JUGA:Kapolri Minta Pengamanan Pencoblosan Pilkada Serentak 2024 di Daerah Harus Dilakukan Secara Sigap
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Polda Sumsel Terjunkan Tim Opsnal Jatanras ke Daerah Rawan Gejolak
“Imbauan sudah kami sampaikan ke paslon dan tim kampanye, kita harapkan agar dipatuhi demi pelaksanaan pilkada yang jujur, adil, dan bermartabat,” harapnya.
Dengan berbagai langkah antisipasi ini, seluruh pihak berharap Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan aman, damai, dan tanpa konflik.
“Tidak ada lagi kampanye di masa tenang. Kami berharap ini dipatuhi untuk memastikan Pilkada yang jujur dan adil,” pungkas Kurniawan.