OKU TIMUR, SUMEKS.CO - Padrul Langga (20) diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Cempaka Polres OKU Timur.
Padrul diamankan polisi lantaran sengaja menyiramkan air keras ke tubuh ayah tirinya, Aang Hunaifi (26).
Akibat air keras itu korban mengalami luka bakar parah dan akhirnya meninggal saat dalam perawatan medis di RSUD Mohammad Husein Palembang pada 10 November 2024 lalu.
Tersangka Padrul diringkus saat berada di tempat persembunyiannya di Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin pada Kamis 21 November 2024 oleh tim gabungan unit Reskrim Polsek Cempaka dan tim Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur.
BACA JUGA:Pasutri di Palembang Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Pelakunya Tetangga Sendiri, Langsung Kabur
BACA JUGA:Kejati Sumsel Angkat Bicara Terkait Vonis Pidana Novi Penyiram Air Keras Karena Diintip
Diketahui aksi yang dilakukan Padrul ini dilakukan sekitar tiga bulan lalu atau persisnya pada 29 Juli 2024 di sebuah kontrakan korban di Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku Timur.
"Korban meninggal dunia setelah hampir selama 3 bulan lamanya menjalani perawatan di RSMH Palembang pada 10 November 2024 lalu," ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kapolsek Cempaka AKP Aston L Sinaga SH.
Saat diamankan, kata Kapolsek, tersangka Padrul mengakui seluruh perbuatannya telah menyiram skujur tubuh korban dengan air keras.
Saat penyiraman air keras itu, korban sedang tertidur di rumah kontrakan di Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA:Saat Tagih HP yang Sudah Dibeli, Wajah Pria di Palembang Ini Malah Disiram Air Keras
BACA JUGA:Mbak Novi Heran Dibilang Kejam Sama Agus ‘Korban Disiram Air Keras’ Tapi Denny Sumargo Malah Dibilangnya Baik
"Motifnya, karena korban yang meruakan ayah tirinya sering menyiksa ibu kandung. Dan pernah menendang ibu kandungnya di depan orang ramai," urai Kapolsek.
Korban merupakan perantau dari Banyuasian bersama anak istrinya dan pelaku Tinggal di Desa Cempaka Ulu karena ikut bekerja sebagai buruh pekebunan tebu PT Mondoli.
Sebelumnya, Kasus penganiayaan ini dilaporkan ibu kandung korban Marsina, ke Polsek Cempaka pada 1 Oktober 2024 lalu.
Laporan Polisi Nomor LP.B / 18 / X /2024/SPKT / Polsek Cempaka / Polres OKU Timur /Polda SUMSEL, tanggal 01 Oktober 2024.(lid)