Vonis Bebas Ibu Guru Supriyani Bukan Hadiah, Tapi Sejak Awal Guru SDN 4 Baito Itu Tak Melakukan Penganiayaan

Senin 25-11-2024,14:04 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Tampak di video itu para pendukung ibu Supriyani berpelukan dan menangis haru saat mendengar putusan akhir hakim. 

“Gimana yang ortu dari yngg ngelapor itu apkah di penjara karena melakukan pengancaman dan menjelekkan nama baik?,” komentar akun @no name.

“HADIAH ISTIMEWA DI HARI GURU,” tegas @Iriansyah Iing.

BACA JUGA:Peringatan Hari Guru Nasional di Sumsel: Apresiasi, Kolaborasi Pendidikan yang Lebih Baik

BACA JUGA:Dana Korpri Banyuasin yang Dikorupsi Dikembalikan Kejari ke Pengurus, Bisa Dipakai untuk Kegiatan 

“Tanpa bukti mata d depan orang. ibu guru d fitnah d buat senjata sm polisi yg rkus. duit,” sebut @saatjatim.

“Yang mintak 50 jt gimana?,” tanya @hengky.

Diketahui, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa itu dinyatakan tidak terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," ujar Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin, 25 November 2024.

"Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," tambah hakim.

BACA JUGA:Kasusnya Masih Disidang, Bupati Konawe Selatan Tiba-tiba Damaikan Guru Supriyani Dengan Aipda WH dan Istri

BACA JUGA:Percayalah, Kemenangan Ibu Supriyani Adalah Kemenangan Guru Honorer di Tanah Air, Bakal Diangkat P3K Tahun Ini

Hakim juga meminta hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat maupun martabatnya. Jaksa penuntut umum juga diminta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan. Tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," ungkapnya.

Stevie memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku dalam putusan itu. Tak hanya itu, guru Supriyani melalui kuasa hukumnya juga diberikan kesempatan yang sama.

"Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai," imbuh hakim.

BACA JUGA:Ibu Guru Supriyani Akhirnya Dituntut Jaksa Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum

Kategori :