Harapan ini karena dari beberapa fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi tidak ada bukti kuat yang menyebut Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orangtua korban.
"Ya, kami berharap itu berdasarkan fakta dan bukti persidangan,” kata katanya. Guru Supriyani akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Diketahui guru Supriyani sudah 6 kali sidang dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa SDN 4 Baito anak polisi.
Dalam sidang perdana, Guru Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap murid berinisial D.
Atas tudingan tersebut, guru Supriyani dijerat pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UU Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP.
Sebelumnya, saat kasusnya masih disidang, bupati Konawe Selatan tiba-tiba damaikan guru Supriyani dengan orang tua siswa, Aipda WH yang melaporkannya ke polisi.
Kasusnya hingga kini sedang berjalan sidangnya, ibu Guru Supriyani masih jadi terdakwa di kasus yang viral itu.
Direktur LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, Selasa 5 November 2024 mengatakan, upaya perdamaian itu datang dari Bupati Konsel, Surunuddin Dangga.
Bagaimana ibu guru di SDN 4 Baito itu bisa bertemu bupati?
BACA JUGA:Supriyani Guru Honorer Akan Diluluskan Seleksi PPPK Jalur Afirmasi, Benarkah!
Rupanya Supriyani dibawa oleh kuasa hukumnya, Samsuddin ke rumah jabatan bupati Surunuddin Dangga.