Dalam kesempatan tersebut, Beri juga ditanya mengenai kemungkinan adanya keterlibatan tim sukses dari pasangan calon dalam penertiban APK. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan oleh pihak Bawaslu dan instansi terkait.
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Investigasi Dugaan Bagi-Bagi Sembako yang Dilakukan Pasangan Calon di Pilgub Sumsel
“Tidak ada tim sukses pasangan calon yang melakukan penertiban APK. Semuanya kami tertibkan sendiri, yang ada justru partisipasi dari warga sekitar yang membantu,” jelas Beri.
Penertiban APK di hari pertama masa tenang ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keteraturan serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama masa tenang Pilkada.
Sesuai dengan peraturan, selama masa tenang, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang untuk melakukan kampanye atau mempromosikan diri melalui APK di ruang publik.
Dalam hal ini, Bawaslu Kota Prabumulih bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Satpol PP memastikan bahwa tidak ada lagi APK yang menyalahi aturan selama masa tenang ini. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan serta memastikan pemilihan yang bersih dan adil, sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku.
BACA JUGA: Paslon Pilkada Marak Lakukan WO Saat Debat, Terbaru Muba Usai OKU, Begini Penegasan Bawaslu Sumsel
Beri Andika pun mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 untuk menjaga suasana damai selama masa tenang dan menjaga ketertiban di seluruh wilayah Kota Prabumulih.
Ia berharap seluruh masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban, khususnya dengan tidak memasang APK di tempat-tempat yang dilarang.
"Seluruh jajaran kami akan terus membersihkan APK di seluruh penjuru Kota Prabumulih. Kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung proses ini, agar Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar dan tanpa gangguan," tutup Beri.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan Pilkada Serentak 2024 di Kota Prabumulih dapat berlangsung dengan penuh integritas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan kesempatan bagi pemilih untuk membuat keputusan yang lebih objektif tanpa pengaruh kampanye yang berlebihan.