BACA JUGA:Beredar Daftar Nama-Nama Pejabat di Lingkungan Pemprov yang Turut Terjaring OTT KPK di Bengkulu
7. Jasa layana streaming musik dan film
8. tanah dan bangunan.
9. Makanan olaharan yang diproduksi kemasan.
10. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta.
11. penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial.
BACA JUGA:KPU OKI Tegaskan Selama Masa Tenang Paslon Dilarang Kampanye Bentuk Apa Pun
BACA JUGA:Doa Bersama di Monpera, Elen Setiadi Ajak Masyarakat Sumsel Jaga Kedamaian dalam Pemilukada 2024
Pemerintah sendiri mengambil keputusa menaikkan pajak PPN 12 persen mulai tahun 2025, menurut Menteri Keuangan dengan harapan mampu meningkatkan pendapatan negara lebih besar lagi.
Kenaikan pajak PPN 12 persen, kata Menkeu, sudah sesuai amanat UU Harmonisasi peraturan perpajakan.