MUARA DUA, SUMEKS.CO - Polres OKU Selatan menetapkan Sulastri (52) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Saripudin (62) suaminya sendiri.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan yang terjadi di Dusun II Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan beberapa waktu lalu diduga kuat pelakunya adalah anak kandung korban.
Pernyataan itu awalnya diungkap Sulastri kalau suaminya diduga dibunuh oleh anak kandung saat dilakukan pemeriksaan awal.
Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnain saat menggelar rilisnya pada Kamis, 21 November 2024 menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan tiga hari pascakejadian sudah mendapatkan identitas pelaku.
"Kita pastikan tersangkanya adalah istri dari korban sendiri," ujar AKBP M Khalid Zulkarnain.
Motif awalnya adalah masalah uang belanja, lantaran korban yang sudah tidak bekerja lagi sering meminta uang Rp300 ribu kepada istrinya.
"Karena kesal, istrinya tadi menganiaya korban menggunakan mesin air hingga dinyatakan meninggal," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa mesin air, sebilah kayu, dan pakaian korban.
BACA JUGA:Ternyata Ini Awal Mula Pejabat OKU Selatan Dilaporkan Istri Kasus Dugaan Perzinahan dengan WIL
Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan setelah sempat mendapatkan perawatan medis.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 44 tentang KDRT dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kejadian yang menggegerkan warga itu persisnya terjadi di Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, pada Minggu 3 November 2024 sekitar pukul 06.00 WIB.