BACA JUGA:Heboh! Paslon Foto Bareng di Puskesmas dan Camat Dampingi Paslon dalam Bantuan Korban Kebakaran
Namun, Anca menegaskan dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi apabila pelaku proaktif dan mengembalikan kerugian negara yang harus diperhatikan proses hukumnya yang menyertakan asas keadilan dan penyidik melakukan pertimbangan asas manfaat.
"Kami mendatangi Puskemas Citra Medika dengan didampingi oleh inspektorat Pemkot Lubuklinggau, disana kedua terlapor langsung melakukan pengembalian dana honor yang sebelumnya mereka potong tersebut,” urainya.
Nah, terhadap itikad baik dari kedua terlapor yang mengembalikan dana kurang bayar tersebut Anca menyampaikan harus diberikan sanksi sesuai prosedur penanganan ASN dan kode etik.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan dan memang menemukan adanya kesalahan kurang bayar itu," jelasnya.
Terkait pertimbangan proses hukum, Anca menegaskan pihaknya akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.