JAKARTA, SUMEKS.CO - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa untuk pertama kalinya mafia tanah yang telah merugikan masyarakat dan negara berhasil dijerat dengan pasal pemiskinan.
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Kasus ini mencatatkan total kerugian yang sangat besar, mencapai Rp3,65 triliun.
Pernyataan ini disampaikan oleh Nusron Wahid dalam konferensi pers yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada Kamis, 14 November 2024.
Dalam konferensi tersebut, Nusron menjelaskan bahwa pihak yang terlibat dalam kejahatan pertanahan tersebut sudah dinyatakan bersalah.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hadiri Pelantikan Pejabat di Kantor Komunikasi Kepresidenan
"Yang bersangkutan sudah dinyatakan trouble dan tindak pidana murninya sudah terbukti, sudah divonis 3,5 tahun dan mulai Selasa kemarin ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang," ungkap Menteri Nusron.
Kasus ini menjadi langkah pertama yang memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia tanah, dengan melibatkan pasal pencucian uang (TPPU) untuk mempersulit aliran kekayaan ilegal para pelaku.
Nusron Wahid menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik mafia tanah yang telah merugikan banyak pihak, baik masyarakat maupun negara.
"Ini yang pertama, langkah maju di mana mafia tanah sudah berhasil dilakukan TPPU dan sudah terbukti nanti akan di-tracing aset-aset kekayaan yang bersangkutan dan akan disita ke negara selanjutnya kalau memang merugikan masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat untuk mengganti rugi masyarakat," jelas Nusron.
BACA JUGA:Wamen ATR/Waka BPN Tutup Rangkaian Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Siap Tindak Mafia Tanah, Langsung Serahkan Oknum ke Aparat Hukum
Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku mafia tanah dan sekaligus memastikan bahwa kerugian yang ditimbulkan dapat dikembalikan kepada korban.
Tindak lanjut terhadap kasus ini, menurut Menteri ATR/Kepala BPN, juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menerapkan asas hukum yang tegas.
"Bukti-bukti sudah jelas, kalau tidak ada bukti yang lengkap, jelas, kami tidak berani mengekspos, karena ini masalah kriminal," ujarnya.