"Saya ditagih terus oleh pihak ketiga (pay letter). Saya juga pernah mencoba menghubungi ibu keluarga terlapor. Namun tidak ada respon. Sekarang terlapor sudah pindah dinas ke Kabupaten Empat Lawang," katanya.
BACA JUGA:Hotman Paris Ungkap Ada Oknum Polisi Mengaku Utusan Iptu Rudiana yang Menyampaikan Pesan Khusus Ini?
Dirinya melaporkan ke Polrestabes Palembang ini lantaran tidak ada etikad baik dari terlapor untuk melunasi utang tersebut.
Sementara, Ps Ka SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan laporan korban sudah diterima pihaknya.
"Laporan kasus penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP DA 372 KUHP," ujarnya.