FAKTA, Motif Penghianatan Bisnis Dan Cederai Kepercayaan Teman Karib Latari Pembunuh Bos Toko Bangunan di OKI

Rabu 20-11-2024,14:23 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Dimana terdakwa Alim keseharian bekerja di KUD di desa. Yaitu sebagai tukang sawit gerondolan. Di tahun 2019 terdakwa Alim memulai bisnis pembayaran pegawai.

Pada bisnis ini terdakwa mendapatkan keuntungan. Barulah di April 2024 terdakwa mengajak korban bisnis pembayaran pegawai ini dengan berbagi keuntungan. 

Rupanya, keduanya sepakat dalam bisnis itu. Tak hanya mengenai bisnis tersebut, terdakwa ini juga murni meminjam uang kepada korban. Jadi ada yang murni uang korban bisnis keduanya dan ada yang terdakwa pinjam tanpa berbagi keuntungan. 

BACA JUGA:Putusan Belum Siap, Majelis Hakim Tipikor Tunda Sidang 4 Terdakwa Korupsi Jual Aset YBS Yogyakarta

BACA JUGA:3 Pelaku Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor Semen Disidang Pekan Depan

Ternyata, oleh terdakwa ini uang yang ada digunakan untuk bermain judi online dan termasuk membangun rumah. 

Persidangan sebelumnya digelar dengan menghadirkan sebanyak 5 orang saksi. Terdiri dari 2 anggota polisi, 1 istri terdakwa Alim, 1 saksi Abu Nasir dan 1 orang adalah saksi ahli. 

Sebelumnya, persidangan perkara ini juga digelar di persidangan Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 29 Oktober 2024 lalu. 

Yaitu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sebanyak 7 orang saksi. 

BACA JUGA:Putusan Belum Siap, Majelis Hakim Tipikor Tunda Sidang 4 Terdakwa Korupsi Jual Aset YBS Yogyakarta

BACA JUGA:3 Pelaku Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor Semen Disidang Pekan Depan

Dimana dalam persidangan kedua terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27) didampingi oleh penasihat hukum Posbakum PN Kayuagung, Noviyanto SH dan Andi Wijaya SH. 

Terungkap, perkara pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada awal Juli 2024 lalu. 

Pada sidang perdana dengan Majelis hakim diketuai Eva Rahmawati SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH, kedua terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup. 

Dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo SH, dalam surat dakwaan, kedua terdakwa dengan berkas berbeda ini didakwa dalam Pasal 340 Kuhp jo 55, Pasal 338 Kuhp jo 55. Juga Pasal 339 jo 55 Kuhp dan Pasal 365 ayat (3) Kuhp. 

BACA JUGA:Kajari Dipastikan Hadir Pimpin Jaksa Sidang Perdana Kasus Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 Miliar

Kategori :