FAKTA, Motif Penghianatan Bisnis Dan Cederai Kepercayaan Teman Karib Latari Pembunuh Bos Toko Bangunan di OKI

Rabu 20-11-2024,14:23 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

FAKTA, Motif Penghianatan Bisnis Dan Cederai Kepercayaan Teman Karib Latari Pembunuh Bos Toko Bangunan di OKI 

SUMEKS.CO, OKI - Fakta bahwa motif penghianatan bisnis dan cederai kepercayaan teman karib latari pembunuh bos toko bangunan di kabupaten OKI, Sumsel.

Kajari OKI memastikan bahwa pihaknya akan menyusun surat tuntutan berdasarkan fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan, termasuk utang terdakwa yang mencapai Rp760 juta.

“Fakta ini memperkuat dugaan bahwa motif pembunuhan tidak hanya dendam tetapi juga terkait dengan masalah keuangan,” jelas Kajari OKI.

Sidang yang menghadirkan berbagai saksi, termasuk istri terdakwa Alim (32) dan ahli, menjadi perhatian publik karena kasus ini tidak hanya melibatkan pembunuhan, tetapi juga pengkhianatan dalam hubungan bisnis dan kepercayaan antara terdakwa Alim dan korban H Agus Toni.

BACA JUGA:GATOT, Perencanaan Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Alim Lupa Sikat Barang Berharga Agus Agar Seolah Begal

BACA JUGA:CATAT, Ini 4 Fakta Sidang Pembunuh Bos Toko Bangunan di OKI Kena 340 KUHP Saat Tuntutan Jaksa 2 Pekan Nanti?

Terdakwa Alim dan korban Agus Toni sudah berteman sejak tahun 2000 tak hanya secara personal tapi juga bisnis bareng. Keduanya juga bertetangga.

Sidang dijadwalkan dilanjutkan 2 pekan lagi dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), P Purnomo SH  

Meski awalnya diduga sebagai kasus begal, fakta persidangan menunjukkan pembunuhan ini telah direncanakan sehari sebelumnya. 

Dalam persidangan, terungkap bahwa Alim mengundang Puguh ke rumahnya dan mengungkapkan niatnya untuk membunuh korban.

BACA JUGA:GATOT, Perencanaan Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Alim Lupa Sikat Barang Berharga Agus Agar Seolah Begal

BACA JUGA:CATAT, Ini 4 Fakta Sidang Pembunuh Bos Toko Bangunan di OKI Kena 340 KUHP Saat Tuntutan Jaksa 2 Pekan Nanti? 

Diketahui, ada 4 fakta sidang pembunuh bos toko bangunan di OKI yang berujung 2 terdakwa bakal kena pasal 340 KUHPidana, saat tuntutan jaksa 2 pekan nanti?

Kategori :