Namun Polres OKI berhasil menangkap kedua terdakwa. Rupanya terdakwa ini telah berencana untuk melakukan pembunuhan satu hari sebelum kejadian terhadap korban.
BACA JUGA:Sidang Komite Banding PSSI, Tegas Perketat Disiplin, Sanksi Persela dan Persiraja Diperbarui
BACA JUGA:PN Palembang Bakal Gelar Sidang Perdana 2 Pelaku Tawuran yang Sebabkan Korban Meninggal
Satu hari sebelum peristiwa pembunuhan itu terdakwa Alim undang Puguh untuk ke rumahnya karena ada hajatan di rumahnya. Kemudian Alim menyampaikan sakit hatinya kepada korban.
Disampaikan Alim bahwa awal kerjasama ditagih korban hutang oleh korban sehingga kesal. Kekesalan tersangka Alim disampaikan ke Puguh sehingga berencana untuk membunuh korban.
Akhirnya rencana tersangka terjadi kepada korban di pada Selasa 2 Juli 2024 disaat itu korban hendak menghantarkan material bangunan yang dipesan orang.
"Aksi kedua terdakwa ini dilakukan bersama dengan cara menghadang korban menggunakan sepeda motor trail," kata Jaksa.
BACA JUGA:Armor Toreador Jalani Sidang Perdana, Sampaikan Permintaan Maaf ke Cut Intan Nabila dan Anaknya
Sidang untuk kedua terdakwa dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU.
Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH mengatakan, untuk perkara ini ditunda dua pekan kedepan dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa.
"Jaksa akan menyusun tuntutan untuk kedua terdakwa. Dimana fakta baru yang terungkap bahwa hutang terdakwa sebesar Rp760 juta dan ada rekening korannya," jelasnya.