PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selebgram Lina Lutfiawati atau lebih dikenal dengan nama Lina Mukherjee, resmi menghirup udara bebas usai menjalani hukuman pidana penjara kasus penistaan agama makan kriuk babi baca bismillah.
Menanggapi hal itu, Sapriadi Syamsuddin selaku kuasa hukum pelapor dikonfirmasi Rabu 20 November 2024 berharap agar Lina Mukherjee dapat menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya.
Dikatakan Sapriadi, dengan telah dibebaskannya Lina Mukherjee usai menjalani masa hukuman pidana secara hukum itu adalah orang yang tidak bersalah.
"Dengan bebasnya beliau, mudah-mudahan menjadi suatu bentuk nasihat dan pelajaran tidak hanya bagi Lina Mukherjee tapi untuk semua, agar jangan membuat kegaduhan apalagi memperolok-olok agama," kata Sapriadi.
BACA JUGA:Akui Tiga Kali Lina Mukherjee Dibesuk Saiful Jamil, Kalapas: 'Tapi yang Bersangkutan Tidak Hamil'
Menurut Sapriadi, lebih baik menjalankan agama dengan sebaik-baiknya, menjaga kerukunan, ketertiban antara umat beragama.
Diucapkan Sapriadi, mudah-mudahan Lina Mukherjee dapat menjadikan peristiwa hukum yang pernah menjeratnya sebagai hikmah kasih sayang Allah serta diberikan karir yang lebih baik kedepannya.
Lina Mukherjee Hirup udara bebas usai jalani masa hukuman pidana penjara kasus penistaan agama--
Lebih lanjut dikatakan Sapriadi, terhadap peristiwa yang dialami Lina Mukherjee sebelumnya bukan sebagai bentuk balas dendam hingga berakhir penghukuman.
"Tapi lebih kepada mengingatkan kita tidak hanya kepada beliau (Lina Mukherjee), terhadap agama yang dianut," ujarnya.
Ia pun mengimbau khususnya baik itu kepada selebgram, konten kreator, influencer dan lain sebagainya sebagai warga negara yang taat hukum dan agama untuk tidak membohongi publik apalagi sampai membuat kegaduhan berkaitan dengan agama.
"Jangan membuat konten-konten yang mengajak orang berpendapat pro dan kontra, supaya negara kita ini aman dengan kemajemukannya," tukasnya.
BACA JUGA:Belum Keluar dari Penjara, Lina Mukherjee Dikabarkan Mengandung Anak Saiful Jamil, Benarkah?
BACA JUGA:Sah! Lina Mukherjee Selebgram Kasus penistaan Agama Demi Konten Dieksekusi Jaksa Kejati Sumsel