Diberitakan, selebgram Lina Mukherjee dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang.
Lina sebelumnya divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang selama 2 tahun atas kasus penistaan agama, di mana dia membuat konten makan kulit babi dengan mengucapkan kata Bismillah hingga akhirnya viral dan dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
Lina Mukherjee tampak sumringah usai bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Palembang--
Setelah menjalani dua pertiga masa tahanan, Lina mengajukan pembebasan bersyarat (PB) dan mendapatkan remisi sehingga dia dinyatakan bebas bersyarat hari ini.
"Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah menjalani hukuman dua per tiga, serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif," kata Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani saat ditemui di Lapas Palembang.
Desi menjelaskan, total remisi yang didapatkan oleh Lina adalah 2 bulan 15 hari. Dia pun berharap Lina berkelakuan baik setelah menjalani masa hukuman.
Sementara itu, usai dinyatakan bebas bersyarat Lina Mukherjee mengatakan selama ditahan kegiatan merajut dan menjahit dilakukan bersama para tahanan lain.
Awalnya memang stres, karena biasanya jalan-jalan, jadi enggak ngapa-ngapain di sana. Ya, di dalam juga ngerajut bikin aksesori dan banyak kegiatan positif lainnya,” jelasnya.
Setelah bebas, Lina berencana menemui keluarga serta para fansnya. "Senang banget rasanya (bebas). Aku kangen keluarga, asisten, dan semuanya," ungkap Lina.