Kasus Penggelapan Tabungan Anggota KUD Marga Mulya OKI Rp14 Miliar Lebih Harus Ada Audit Eksternal

Selasa 19-11-2024,20:39 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Sambungnya, tetapi saat dilakukan rapat anggota, diketahui uang puluhan miliar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus KUD.

BACA JUGA:Diduga Hasil Audit Internal Meragukan, Dinas Koperasi OKI Minta KUD Marga Mulya Diaudit Eksternal

BACA JUGA:Warga Pedamaran Datangi Kantor Koperasi, UKM dan Perindustrian, Desak Bubarkan Kepengurusan KUD Cinta Gading

“Uang tabungan di KUD ini tidak jelas keberadaannya, ini diketahui saat akan dilakukan replanting sejak tahun 2021. Pengurus tidak bisa menjelaskan kemana uang tabungan anggota sejak tahun 2010 tersebut,” terangnya. 

Mengenai laporan di kepolisian, Kuncoro menjelaskan, sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2021 di Polsek Mesuji. Namun karena tidak kuat bukti, tak bisa diproses lebih lanjut.

Kemudian, baru setelah adanya hasil audit, penyidik Polres OKI kembali melakukan penyelidikan agar permasalahan ini menemui titik terang.

“Kami para anggota KUD berharap, orang-orang yang menggelapkan uang tabungan ini bertanggungjawab. Para petani ingin uang tabungan dikembalikan untuk dipergunakan sebagai biaya replanting,” cetusnya.

BACA JUGA:Tok, Ketua KUD Buana Muba Divonis 4,5 Tahun

BACA JUGA:Ketua KUD Buana Muba Berikan Keterangan Berbelit, Jaksa Kejari Muba Pastikan Pelanggaran Hukum

Terkait penggelapan KUD juga pernah terjadi, diberitakan sebelumnya penyelidikan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan uang kas KUD sebesar Rp 10,9 miliar yang diduga digelapkan oknum pengurus KUD yang lama dipertanyakan oleh puluhan pengurus.

Puluhan orang pengurus KUD Serba Usaha Desa Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur, OKI tersebut didampingi Kades menanyakan penyelidikan tersebut dengan mendatangi Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis 23 Oktober 2022. 

“Kami mempertanyakan kelanjutan penyelidikan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan uang kas KUD sebesar Rp 10,9 miliar klien kami yang diduga digelapkan oknum pengurus KUD yang lama,” kata Rico Wantrisno SH selaku kuasa hukum KUD Serbausaha Desa Gading Raja. 

Menurut Rico, dalam kasus ini dua orang mantan pengurus KUD berinisial W dan HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat tengah menjalani penahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumsel sejak September 2022 lalu.

Kategori :