Otak pelaku pemilik Distro Anti Mahal atas nama terdakwa Antoni ditangkap saat bersembunyi di Kota Padang Sumatera Barat, lalu Pongki ditangkap di Batam dan Kevin menyerahkan diri.
Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang Supendi SH MH tidak mengajukan keberatan.
--
Sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian perkara dengan memeriksa saksi-saksi dipersidangan.
Sementara itu, dari suasana dalam ruang sidang puluhan kerabat korban yang berprofesi sebagai pegawai koperasi memenuhi ruang sidang Tirta Lantai I Gedung PN Palembang.
Sidang perdana juga dikawal ketat oleh beberapa petugas kepolisian, serta dibantu dengan petugas keamanan gedung PN Palembang guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Nampak juga dari dalam ruang sidang hadir istri terdakwa Antoni, yang mana terdakwa Antoni didakwa sebagai otak pelaku dari peristiwa pembunuhan sadis terhadap korban Anton Eka Saputra.