"Pelakor ini berani mengancam saya karena status suami saya seorang pejabat pemerintahan dan saya pegawai BUMD," ujarnya.
Sementara, Mardiana Kuasa hukum Yunita menambahkan, bahwa sebagai publik figur harusnya suami dari kliennya dan orang-orang terutama di pemerintahan harus memberi contoh yang baik pada masyarakat.
Dengan adanya laporan dari kliennya ini diharapkan laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Jessica Mila Ingin Perankan Pelakor atau Psikopat
"Kami mengharapkan kepada siapa saja yang melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik instansi dan keluarga dapat ditindak dengan tegas, apalagi ini sudah keterlaluan sampai disebarkan di media sosial," jelasnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan korban yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus perzinaan.
Tindakan JA termasuk ke dalam tindak pidana perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 284.
"laporan sudah kita terima dan akam ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan perempuan dan Anak," ujarnya.