Beredar Isu Kasus Dugaan Perzinahan Oknum Pejabat OKU Selatan Bakal Tempuh Jalur Damai, Benarkah?

Senin 18-11-2024,10:05 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Didampingi kedua kuasa hukumnya, dihadapan petugas piket SPKT Polrestabes Palembang YT menjelaskan bahwa awal mula ia mengetahui perbuatan zina dilakukan suaminya pada Tahun 2022 lalu.

Saat itu, suaminya JA sedang bersama wanita pelakor (Perebut Laki Orang) di sebuah hotel Jalan A Rivai Palembang pada Senin 21 Januari 2022, sekira pukul 21.00 WIB. 

BACA JUGA:Imbas Isu Perselingkuhan Selebgram Ira Nandha, Citilink Resmi Stop Izin Terbang Pilot dan Pelakor

BACA JUGA:Bantah Disebut Pelakor, Han Soo Hee Akui Ryu Jun Yeol dan Hyeri Sudah Putus Sejak Awal Tahun 2023

"Saat ketahuan itu, suami saya bersedia membuat surat perjanjian resmi bahwa tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," ungkap Yunita usai membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat 15 November 2024 lalu.

Namun begitu, lanjut Ibu tiga anak ini, seiring berjalannya waktu hubungan suaminya dengan Pelakor tersebut masih terus berlanjut.

"Saya tahu suami saya berzina, karena pelakor ini upload video mereka di akun media sosialnya," katanya.

Selain itu, pelakor inisial MZ ini sempat mengancam dirinya selaku istri sah dari JA, bahwa akan dilaporkan ke Polda Sumsel.

BACA JUGA:Merasa Jijik dengan Suaminya Usai Bongkar Perselingkuhan dengan Pelakor, Selebgram Arie Mantap Bercerai

BACA JUGA:Nekat Terbang dari Jakarta ke Palembang, Selebgram Ini Labrak Pelakor Bikin Heboh Pengunjung Bioskop

"Pelakor ini berani mengancam saya karena status suami saya seorang pejabat pemerintahan dan saya pegawai BUMD," ujarnya.

Sementara, Mardiana Kuasa hukum Yunita menambahkan, bahwa sebagai publik figur harusnya suami dari kliennya dan orang-orang terutama di pemerintahan harus memberi contoh yang baik pada masyarakat.

Dengan adanya laporan dari kliennya ini diharapkan laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

"Kami mengharapkan kepada siapa saja yang melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik instansi dan keluarga dapat ditindak dengan tegas, apalagi ini sudah keterlaluan sampai disebarkan di media sosial," jelasnya.

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan korban yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus perzinaan. 

Tindakan JA termasuk ke dalam tindak pidana perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 284.

Kategori :