1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
2. Terdaftar dalam kelompok yang membutuhkan bantuan yang telah terdata di kelurahan setempat.
3. Tidak menjadi anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi, gaji, atau Kartu Pra Kerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Kemensos RI.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Pj Walikota Palembang Kompak Bagikan Bansos untuk Anak Stunting
Daftar Bansos PKH secara online melalui Hp sebagai berikut:
1. Unduh “Aplikasi Cek Bansos” dari Play Store atau App Store.
2. Registrasi akun baru dengan data pribadi yang lengkap.
3. Masuk ke aplikasi dan pilih opsi 'Daftar Usulan'.
BACA JUGA:Bantu Kebutuhan Pangan, 51.069 KPM di OKI Terima Bansos Beras
4. Isi rincian informasi pribadi dan pilih jenis bantuan PKH Rp 2,4 juta per bulan.
5. Tunggu verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
6. Data akan dievaluasi untuk menentukan kelayakan sebagai penerima manfaat PKH.
Nah itulah cara terbaru mendaftar sebagai penerima Bansos PKH tahun 2024.