Banner Pemprov

Curi Kabel Instalasi Proyek, Tiga Pemuda di Palembang Ditangkap

Curi Kabel Instalasi Proyek, Tiga Pemuda di Palembang Ditangkap

Bermodal CCTV, Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Kabel di Ilir Timur III--

PALEMBANG, sumeks.co-  Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar instalasi kabel listrik di sebuah proyek bangunan di kawasan Jalan Betet, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial MG (25), MHR (20), dan H (19) pada Rabu (13 Mei 2026). Ketiganya diamankan di lokasi berbeda tanpa perlawanan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari A (31), pemegang kuasa korban JD (38), seorang kontraktor bangunan yang kehilangan sejumlah kabel instalasi listrik di proyek yang sedang dikerjakan.

Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan petunjuk melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas para pelaku saat melakukan pencurian kabel listrik di area proyek.

Berbekal rekaman tersebut dan keterangan sejumlah saksi, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi identitas para tersangka sebelum melakukan penangkapan.

Saat diamankan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tang bergagang plastik warna oranye hitam, satu helai jaket hitam, serta potongan kabel warna putih yang diduga hasil kejahatan.

Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Curi Kabel Tower di Palembang, Dua Pelaku Mengaku Hasilnya untuk Judol dan Beli Narkoba

BACA JUGA:2 Pencuri Kabel Penerangan Jalan Tol Berhasil Diamankan Polsek Indralaya Saat Operasi Sikat Musi 2025

Para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.

“Ini bentuk komitmen kami dalam merespons setiap laporan tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Musa Jedi Permana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait