Selain paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp290 ribu yang diduga hasil dari penjualan barang haram itu.
BACA JUGA:Undercover Buy, 2 Pengedar Sabu di Banyuasin Dibekuk Polisi di Pinggir Jalan
AKP Zanzibar mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
Martin dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Muba untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, primer pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2," tegas Zanzibar.
Penangkapan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Ringkus Pengedar Sabu di Gang Kandis, Jadikan Rumah Kontrakan Tempat Tansaksi
BACA JUGA:Bikin Resah Penghuni Bedeng, Pengedar Sabu di Tanjung Lago Banyuasin Dibekuk Polisi
Polres Muba berkomitmen untuk terus memberantas narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kejahatan narkoba.(Yud)